nasional

Ferdy Sambo dkk Dijebloskan ke Lapas Salemba, Langsung Ditempatkan di Ruangan Ini

Jumat, 25 Agustus 2023 | 09:46 WIB
MULAI JALANI HUKUMAN: Ferdy Sambo diperiksa petugas Lapas Salemba sebelum dijebloskan ke penjara. (Istimewa)

RBG.ID - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) kemarin.

Ferdy Sambo bakal menjalani sisa hidupnya di lapas tersebut terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada hari yang sama, Ferdy Sambo bersama dua narapidana lainnya terkait kasus tersebut juga dieksekusi ke Lapas Salemba.

Baca Juga: Sindir MA, Megawati Kesal Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir

Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo. 

Selanjutnya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan menjalani hukuman berdasarkan vonis masing-masing pihak.

"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan)," kata Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Pemkab Bogor Tutup Satu Perusahaan di Gunung Putri Gegara Cemari Sungai Cileungsi

Rika mengatakan, proses masuknya tiga narapidana itu dilakukan sesuai administrasi yang berlaku. Seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Tampil Memukau, 4 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Babak Quarterfinal Kejuaraan Dunia BWF World Championships

Hakim MA memutuskan mengabulkan kasasi Ferdy Sambo. Sehingga hukuman Sambo diubah menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.

Pada hari yang sama, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Begitu pula dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dikurangi masing-masing 5 tahun. Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat menjadi 10 tahun penjara. (jpc)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB