nasional

Bareskrim Polri Kembangkan Perkara Lain Penipuan Net89, Penyidik Sudah Periksa 800 Saksi

Senin, 21 Agustus 2023 | 06:12 WIB
Brigjen Whisnu Hermawan

RBG.ID — Bareskrim Polri masih berupaya mengembangkan kasus penipuan Net89.

Selain dugaan penipuan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menemukan adanya dugaan pidana lainnya dalam kasus Penipuan Net89. Untuk jenis perkaranya, masih belum diungkapkan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, memang dalam kasus penipuan Net89 tersebut ditemukan adanya perkara lainnya.

Baca Juga: Jihyo Twice Ajak Sang Adik Lee Haeum Menari 'Killin Me Good' Bersama

Untuk perkara tersebut dalam status penyidikan. Tapi, apa perkaranya, Whisnu tidak menyebutnya dengan detail. ”Memang ada perkara lain terkait kasus penipuan Net89,” paparnya.

Terkait perkara lain itu, kata dia, petugas berharap semoga secepatnya berkas selesai. Sehingga, Kejaksaan Agung bisa menetapkan berkas perkara menjadi P21 atau dinyatakan lengkap untuk kasus Penipuan Net89. ”Itu yang kami harap,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa penanganan kasus Penipuan Net89 ini cukup lama. Penyebabnya adalah banyaknya korban yang berada di berbagai daerah. ”Penyidik telah memeriksa 800 saksi dari banyak daerah lho,” terangnya.

Baca Juga: Sudah Ada 13 Sektor, Giliran Pengurus KBPP Rumpin Resmi Dilantik

Yang pasti, Dittipideksus tidak akan berhenti dalam menangani kasus Penipuan Net89 tersebut hingga tuntas.

Entah soal dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau aset hasil kejahatan Penipuan Net89. ”Kami berupaya mengembalikan ke Indonesia. Asetnya kami cari dimana pun,” paparnya.

Bagian lain, Pakar TPPU Universitas Trisakti Yenti Garnasih menuturkan, terus terang sebenarnya prihatin bila melihat penanganan kasus TPPU semacam penipuan Net89.

Baca Juga: Pemkab Bogor Dianggap Pilih Kasih, Jalan Abdul Fatah Dibiarkan Rusak, Jalan Kecamatan Lain Dibangun

Pasalnya, seakan-akan itu sulit ditangani, sehingga kasus TPPU-nya belakangan dikejar. ”Padahal, sesuai amanah Pasal 75 Undang-Undang 2010 tentang TPPU berkas pidana asal dan TPPU harus digabung,” jelasnya.

Apa tujuan dari penggabungan kedua pidana? Dia mengatakan bahwa dalam kasus bermotif ekonomi, efek jera itu terkait dengan mengejar hasil kejahatannya.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB