RBG.ID – Setelah menanti lama, akhirnya kenaikan gaji pensiunan PNS diumumkan Presiden Joko Widodo pada sidang paripurna DPR RI hari ini (16/8).
Dalam pidato kenegaraan di depan anggota DPR RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan RAPBN 2024, termasuk soal kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
“Gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen,” sebut Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan yang dihadiri oleh para anggota DPR RI dan tamu undangan.
Baca Juga: UEA & Arab Saudi Beli Ribuan Chip AI Nvidia
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen merupakan yang tertinggi dalam sejarah, bahkan lebih tinggi dibanding kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Berikut merupakan gaji pensiunan yang masih diterima.
Gaji pensiunan PNS golongan I
Gaji pensiunan golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp 1.751.900.
Gaji pensiunan golongan Ib: Rp1.560.800 - Rp1.854.700.
Gaji pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 - Rp1.933.200.
Gaji pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
Baca Juga: Mediasi Berujung Damai, Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Sepakat Rujuk
Gaji pensiunan PNS golongan II
Gaji pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.560.800 - Rp2.530.200.