RBG.ID - Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim.
Kamaruddin Simanjuntak membela diri dengan menyebut Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18/2003 dengan bunyi advokat tidak bisa diperiksa saat menjalankan tugasnya.
Sekitar pukul 10.30, rombongan Kamaruddin Simanjuntak bersama puluhan advokat tiba di Bareskrim.
Baca Juga: Viral Video Aksi Bullying Siswa SMA Depok di Toilet Sekolah, Polisi Turun Tangan
Mereka kompak mengenakan toga yang digunakan saat membela klien di meja hijau.
Pendukung Kamaruddin Simanjuntak berulang kali meneriakkan advokat memiliki hak imun dalam menjalankan tugas.
Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, pihaknya diundang atau dipanggil sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber).
Padahal, saat itu sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
"Saya membela klien bernama Rina Lauwy dan anaknya usia 8 tahun dalam kasus KDRT diduga dilakukan Dirut Taspen," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Lantas Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan salah satu video yang sempat disebutnya sebagai barang bukti.
Baca Juga: KPK Telisik Korupsi di Lelang Truk Angkut Basarnas
"Lihat ini, ini video sosor-sosoran, satu dari 6 ribu video yang saya sudah berikan ke Bareskrim," ujarnya di lobi kantor Bareskrim.
Namun, lanjutnya, justru pihaknya yang ditetapkan tersangka saat menjalankan tugas.