RBG.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bekerja sama dengan Dinas Bea Cuka berhasil menggagalkan ekspor obat obatan tradisional berupa jamu ilegal.
Alasan jamu illegal itu gagal diekspor karena mengandung bahan kimia obat (BKO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, rencananya jamu ilegal itu akan diekspor ke Uzbekistan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito.
Dia mengatakan bahwa BPOM berhasil mengamankan sekitar 430 boks obat obatan tradisional ilegal.
Nilai ekonomi dari sejumlah produk yang sudah diamankan mencapai Rp 4,1 miliar.
Baca Juga: Raffi Ahmad Beberkan Alasan Jeje Govinda Maju Jadi Caleg, Tuai Komentar Nyinyir Netizen
Penny mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan penelusuran hingga ke fasilitas-fasilitas produksi.
"Kita akan terus mewaspadai pengiriman-pengiriman seperti ini, dan akan terus meneruskan blusukan lebih jauh sampai ke fasilitas produksinya," ujarnya saat konferensi pers, pada Rabu (9/8/2023).
"Ini sudah pasti adalah fasilitas-fasilitas produksi yang ilegal. Sebagaimana yang ditemukan pada operasi-operasi kanji sebelumnya, fasilitas produksi ilegal ini biasanya ada di kawasan-kawasan yang tidak berizin, seperti di pergudangan, di kawasan perumahan," imbuhnya.
Baca Juga: Cek! 7 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Ini Dinyatakan Berbahaya Bagi Ginjal Oleh BPOM
Adapun daftar obat obatan tradisional berupa jamu ilegal yang berhasil diamankan BPOM RI berikut ini:
- Ginseng Kianpi Pil