Minggu, 21 Desember 2025

Cek! 7 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Ini Dinyatakan Berbahaya Bagi Ginjal Oleh BPOM

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 09:25 WIB
UNGKAP: BPOM RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal EG/DEG yang diduga dipalsukan dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang Kecamatan Tapos, Kota Depok. FOTO: ISTIMEWA
UNGKAP: BPOM RI bersama Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap temuan senyawa kimia perusak ginjal EG/DEG yang diduga dipalsukan dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang Kecamatan Tapos, Kota Depok. FOTO: ISTIMEWA

RBG.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah obat yang yang mengandung bahan berbahaya bagi tubuh, terutama untuk organ ginjal.

Obat-obatan yang beredar di masyarakat itu masuk dalam kategori obat tradisional dan suplemen kesehatan.

"BPOM menemukan sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS (tidak memenuhi syarat) keamanan dan mutu, karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman," tulis BPOM dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

 Baca Juga: BPOM RI Temukan 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftarnya

"Risikonya pada gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon," imbuhnya.

BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS itu dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar.

Selain itu, BPOM juga memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS itu agar berhenti memproduksi dan distribusi produknya serta menarik semua produk itu.

 Baca Juga: Kian Maraknya Kosmetik Ilegal, BPOM Minta Para Influencer Tak Asal Terima Endorse

BPOM juga sudah melakukan penarikan dari peredaran dan semua persediaan obat-obat itu juga sudah dimusnahkan.

Selain itu, BPOM juga berjanji akan terus memperbarui informasi tentang hasil pengawasan terhadap produk-produk itu.

"Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran karena berisiko terhadap kesehatan," tulis BPOM.

 Baca Juga: BPOM Temukan Kosmetik Berisi Obat Bius Dijual di Shopee, Ini Produk dan Nama Akunnya

Adapun daftar 7 obat tradisional dan suplemen yang disebutkan BPOM berbahaya bagi kesehatan berikut ini:

  1. Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng
  2. Pegal Linu cap Akar Daun
  3. Sirandi (botol kaca dan botol plastik)
  4. Liu Shen Shui (obat sakit perut)
  5. Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui
  6. New Tay Pin San Jamu untuk sakit perut dan kembung.

Produk Suplemen Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X