RBG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan permintaan maaf karena sudah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Sebab, Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi merupakan anggota militer, yang seharusnya pengusutan kasusnya dilakukan oleh TNI.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan pada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers, pada Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Begini Proses Evakuasi 8 Orang yang Terjebak di Tambang Emas Banyumas, Libatkan Kopaska dan Basarnas
"Ke depan kami akan berupaya kerja sama yang baik antara TNI dan KPK dan APH (aparat penegak hukum) lain dalam penanganan pemberantasan Tipikor, Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf, Ke depannya tidak ada lagi permasalahan hal seperti ini. Kedua karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinan, beberapa jajaran di sana dari TNI, tentunya TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai TNI," imbuhnya.
Permintaan maaf itu juga disampaikan oleh Johanis setelah pihak Puspom TNI mendatangi KPK.
Pihak Puspom sudah berkoordinasi dengan pihak pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, TNI Sebut KPK Melanggar Prosedur
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono dan Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Sebelum ke KPK, pihak Puspom juga sudah mengadakan konferensi pers yang menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer, dalam hal ini Kabasarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas sekaligus orang kepercayaannya.
Sebelumnya, Letkol Afri terjaring OTT KPK pada Selasa (25/7/2023). OTT tersebut atas kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Sebesar Rp 88,3 Miliar
Namun, Henri tidak ikut termasuk sebagai pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Keesokan harinya, KPK baru mengumumkan 5 orang tersangka. Dua di antaranya dari militer, yaitu Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri.