nasional

Hendropriyono Ingatkan Orang-orang yang Menudingnya Bekingi Ponpes Al Zaytun Agar Hati-hati

Senin, 24 Juli 2023 | 15:29 WIB
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono. (Foto Jawa Pos)

RBG.ID-JAKARTA, Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono dituding membekingi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Nama Hendropriyono turut diseret-seret dalam kontroversi Ponpes Al Zaytun. Hal ini setelah di media sosial beredar video lama Hendropriyono saat berkegiatan di pesantren tersebut.

Hendropriyono tak menampik pernah berurusan dengan Al Zaytun. Namun, itu sebatas tugas negara, saat mendampingi peresmian pondok tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Jembatan Cikereteg Sudah Bisa Dilalui Mobil, Truk Masih Harus Melalui Tol Bocimi

"Dulu kan saya pejabat. Nah itu kan diresmikan presiden Republik indonesia. Ya itu saja ya selama 2001-2004," ujar Hendropriyono di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Al Zaytun diketahui diresmikan oleh mantan Presiden BJ Habibie. Saat itu Hendropriyono menjabat sebagai Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan periode 1998-1999.

"Tolong hati-hati dalam merespons sesuatu seperti Al Zaytun, waspada saja hati-hati," jelas Hendropriyono.

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan menaikan status perkara dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Keputusan ini diambil usai adanya pemeriksaan kepada Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut.

Baca Juga: Seorang Suami di Jakbar Temukan Istrinya Tewas Gantung Diri di Toilet Rumahnya

"Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Penyidik selanjutnya akan melaksanakan upaya-upaya penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan saksi ahli. Kemudian pemeriksaan terhadap terlapor Panji Gumilang juga telah dilakukan.

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti," jelas Djuhandhani.

Selain tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga tengah didalami mengenai kemungkinan adanya TPPU.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Panji Gumilang maupun Al Zaytun yang diduga dipakai untuk TPPU.(jpc)

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB