RBG.ID – Kemungkinan Cristalino David Ozora untuk sembuh sepenuhnya setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo tidak akan pernah terjadi.
Efek luka karena cedera diffuse axonal injury yang dialami oleh David Ozora akan tetap ada.
"Bisa tidak? Dalam arti, mungkin dari segi motoriknya di sini sudah sembuh, itu juga langsung mempengaruhi kepada aktivitas segala macam?" tanya Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Baca Juga: Miris! Pelaku Pemerkosaan Anak di Jakbar Ternyata Mantan Kekasih Ibunya, Ini Modus yang Digunakan
"Kalau dia (David) sembuh 100 persen bisa yang mulia, tetapi kan ini ada bekas luka di otaknya yang membuat pemulihan itu tidak bisa 100 persen," jawab dr. Yeremia Tatang selaku saksi persidangan.
Tatang mengatakan, pada pemeriksaan terakhir yang dilakukannya kepada David, kemampuan motorik dia masih belum pulih.
Untuk berjalan saja beberapa langkah akan oleng ke sebelah kiri sampai akhirnya terjatuh.
Baca Juga: Mario Dandy dan AG Sempat Mesra-mesraan di Dalam Rubicon Sebelum Aniaya Sadis David Hingga Koma
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keadaan otak David yang belum sembuh. Sebagai pusat pergerakan tubuh, cedera otak ini mengakibatkan sensor ke pergerakan kakinya juga tidak seimbang.
"Jadi semua itu berasal dari otak, saraf kabel tangan dan kaki itu semua berasal dari otak jadi otomatis ketika generatornya mengalami masalah, otomatis kabel listriknya itu bermasalah, jadi ketika otaknya bermasalah otomatis kekuatan kaki dan tangannya terganggu," urai Tatang.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Hadir Sebagai Saksi, Amanda Sebut David Ozora Sempat Diancam Akan Ditembak Mario Dandy
Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Dandy itu disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).