RBG.ID – DPR RI akan mengadakan Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 pada hari ini (11/7).
Salah satu agenda dalam rapat paripurna itu adalah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan.
Kemudian, penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Viral! Istri Brimob Mengendarai Fortuner Serobot Antrean SPBU di Riau, Buat Netizen Geram
Terakhir yakni mendengar fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dllanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Ada pun poin krusial yang disetujui itu soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun.
Serta penambahan dana desa sebesar 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar untuk transfer daerah.
Baca Juga: Kian Maraknya Kosmetik Ilegal, BPOM Minta Para Influencer Tak Asal Terima Endorse
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menuturkan, RUU Kesehatan akan disahkan rapat paripurna yang diadakan dalam pekan ini.
"Hari paripurna itu kan cuma tiap Selasa dan Kamis, itu kira-kira," ujar Dasco di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Dasco menuturkan, pimpinan sudah mengadakan rapat pimpinan (Rapim) serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan pada minggu lalu.
Baca Juga: Panja DPR Klaim RUU Kesehatan Berpihak pada Nakes
Rapim dan Bamus itu menyepakati bahwa RUU Kesehatan akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
"Jadi untuk RUU kesehatan memang Minggu lalu sudah di-Rapim dan di-Bamuskan akan dipertimbangkan untuk dibawa ke paripurna terdekat. Nah, paripurna terdekatnya ini nanti akan ditentukan tanggalnya," ujar Dasco.