nasional

DJP Umumkan Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Natura Berlaku 1 Juli 2023

Kamis, 6 Juli 2023 | 11:26 WIB
Ilustrasi pajak. (Ist)

Kemudian, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Serta, ketentuan peralihan dan keenam merupakan bab penutup.

 Baca Juga: Penyanyi Hongkong Coco Lee Meninggal Dunia Akibat Depresi, Sebelumnya Sempat Koma

"Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 dapat diunduh di laman www.pajak.go.id," tutupnya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB