RBG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan dan meneken aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023.
Aturan resmi itu diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai tanggal 1 Juli 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7).
Baca Juga: Perwira Polisi Dikabarkan Jadi Backing Penipuan Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani, Ini Faktanya
Kemudian, aturan mengenai pajak naturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Peraturan ini diterbitkan sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.
Dwi juga memaparkan, PMK tentang Pajak Natura diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.
Baca Juga: Wow! Maulana, Siswa SMA Negeri 3 Semarang Berhasil Diterima di 21 Universitas Ternama Dari 8 Negara
Untuk diketahui, PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri dari 6 bab.
Pertama, ketentuan umum. Lalu Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” bunyi pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023, dikutip Kamis (6/7).
Baca Juga: Inilah Perjalanan Karir Penyanyi Hongkong Coco Lee yang Meninggal Dunia Karena Menderita Depresi
Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
Dalam PMK Pajak Natura ini, dikeluarkan pula daftar natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualian dari objek pajak penghasilan.