RBG.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berlanjut pada Selasa (4/7).
Total enam terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Tiga terdakwa mendengarkan surat dakwaan, tiga terdakwa lain menyampaikan eksepsi.
Baca Juga: Dipimpin Junho 2PM, Ini Top 30 Brand Reputasi Kategori Aktor Drama Bulan Juli 2023
Johnny G Plate adalah salah seorang terdakwa yang menyampaikan eksepsi di muka sidang.
Nota keberatan eks menteri komunikasi dan informatika itu dibacakan oleh penasihat hukumnya, Achmad Cholidin.
Melalui eksepsi tersebut, Plate membantah dakwaan jaksa.
Baca Juga: Viral! Keluhan Pengunjung Mengaku Diminta Uang Parkir 2 Kali di Blok M Jakarta Selatan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, politisi Partai Nasdem itu didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 17,8 miliar.
Tidak hanya itu, JPU menyebut Plate telah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Bahkan, pejabat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu pernah menerima fasilitas dari terdakwa lain. Menurut Cholidin, dakwaan itu tidak benar.
”Terdakwa tidak pernah menerima fasilitas yang didakwakan dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang (dari terdakwa lain),” ungkap Cholidin.
Menurut Cholidin, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.