RBG.ID – Kontroversi pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berlanjut ke jalur hukum.
DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6).
Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan itu terkait dengan dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Panji.
’’Sebelum melapor, kami berkoordinasi ke Majelis Ulama Indonesia,’’ urainya.
Dia menyatakan, koordinasi FAPP dilakukan dengan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Atas koordinasi itulah, FAPP pun melanjutkan aduan ke Bareskrim.
Baca Juga: PGN Ungkap Lebih Dari 250 Industri Peroleh Harga Khusus Gas
Salah satu laporan kepada Panji terkait dengan diperbolehkannya perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Lalu, pernyataan bahwa Alquran nubuat Nabi Muhammad dan salam dalam agama lain.
Dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, diketahui bahwa selama ini belum ada pihak yang melaporkan Panji.
Mereka berharap laporan itu diproses agar Panji tidak lagi meresahkan masyarakat.
Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan pemberian dana bantuan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun.