RBG.ID – Mario Dandy Satriyo keberatan untuk membayar restitusi kepada David sebesar Rp 120,3 miliar yang sudah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terkait hal itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan hal ini menjadi penguatan bahwa selama ini Dandy tidak pernah memiliki niat baik.
"Menurut kami, restitusi kalau tiba-tiba mereka langsung defend, ya sebetulnya ini menunjukan sendiri bahwa itikad baik atau niat membantu dari awal memang enggak pernah ada," ujar Mellisa kepada wartawan, Rabu (21/6).
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Tuding Pihak David Incar Harta Rafael Alun, Bikin Geram Netizen
Mellisa menganggap bahwa pihak Mario Dandy menawarkan bantuan kepada David setelah penganiayaan hanya bentuk upaya perdamaian. Sehingga kasus tersebut tidak diproses secara hukum.
"Mereka hanya ingin damai, tutup buku, enggak lanjut perkara, enggak ada proses persidangan karena mereka langsung tidak ada itikad baiknya," jelas Mellisa.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Pastikan Tak Bisa Hadir Sebagai Saksi Pada Sidang Mendatang
Penganiayaan berat yang dilakukan oleh Dandy itu disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Kasus penganiayaan ini berawal dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022.
Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Tetapi, meski sudah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi.