RBG.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo dikabarkan terlibat dan ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh
Dari data yang dihimpun JawaPos.com, Menteri Pertanian, Sayhrul Yasin Limpo, diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Berkat perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perkara korupsi yang dituduhkan kepada mereka dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Baca Juga: Sikap Perhatian Taeyeon SNSD Terhadap Junior di 'Queendom Puzzle 'Tuai Perhatian
Kemudian, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.
Menanggapi hal ini, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur, menuturkan bila kasus yang melibatkan Mentan Sahrul Yasin Limpo masih dalam tahap penyelidikan.
Tetapi, berdasarkan data yang didapat JawaPos.com, perkara itu telah disetujui naik ke tingkat penyidikan.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," ujarnya saat dikonfimasi JawaPos.com, Rabu (13/6).
Sementara itu, Willy Aditya selaku Ketua DPP Bidang Hukum Partai Nasdem belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait hal ini. (jpc)