RBG.ID – Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengonfirmasi 16 nama yang diumumkan oleh KPK sebagai tersangka yang terlibat dalam transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun itu tidak semuanya pegawai Kemenkeu.
Dia menyebutkan hanya 9 orang yang merupakan mantan pegawai Kemenkeu dimana 5 diantaranya memang sudah terlibat kasus pada kisaran tahun 2004-2019 sehingga sudah berstatus terpidana bukan lagi tersangka.
Baca Juga: 16 Nama Pegawai yang Terlibat dalam Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Ada Andhi Pramono
"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," ungkap Yustinus Prastowo.
Dari 9 orang mantan pegawai kemenkeu itu 5 orang telah berstatus terpidana seperti yang disebutkan sebelumnya, 3 orang lainnya sebagai tersangka, dan 1 orang lainnya berstatus saksi.
"Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi," kata Yustinus Prastowo.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Rilis Keppres Baru Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Sebelumnya, media dengan cepat menyebutkan 16 nama yang dirilis oleh KPK merupakan pejabat dan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dengan ini mereka membantah hal tersebut dan meluruskan hanya terdapat 9 mantan pegawai yang terlibat dalam kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Berbagai Harta Rafael Alun Trisambodo Termasuk Rumah Fantastis di Yogyakarta
- Andhi Pramono
Jabatan: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar
Status: Tersangka
Nominal transaksi: Rp 60,16 miliar - Eddi Setiadi
Jabatan: Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu
Status: Terpidana
Putusan: Putusan Kasasi Tahun 2010 dengan hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 565 juta
Nominal transaksi: Rp 51,80 miliar - Istadi Prahastanto
Jabatan: Mantan pegawai Bea Cukai
Status: terpidana
Nominal transaksi: Rp 3,99 miliar - Heru Sumarwanto
Jabatan: Mantan pegawai Bea Cukai
Status: terpidana
Nominal transaksi: Rp 3,99 miliar - Yul Dirga
Jabatan: Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga
Status: Terpidana
Putusan: Putusan Kasasi Tahun 2021 dengan hukuman 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 juta serta uang pengganti USD 18.425, SGD14.400 dan Rp 50 juta.
Nominal transaksi: Rp 53,88 miliar - Hadi Sutrisno
Jabatan: Mantan pemeriksa pajak madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga
Status: Terpidana
Putusan: Putusan Banding Tahun 2020 dengan hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta
Nominal transaksi: Rp 2,76 triliun - Yulmanizar
Jabatan: Mantan pemeriksa pajak muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Status: Saksi
Nominal transaksi: Rp 3,22 triliun - Wawan Ridwan
Jabatan: Mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Status: Terpidana
Putusan: Putusan Kasasi 2023 dengan hukuman 9 Tahun Penjara dan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,4 miliar
Nominal transaksi: Rp 3,22 triliun - Alfred Simanjuntak
Jabatan: Mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
Status: Terpidana
Putusan: Putusan Kasasi Tahun 2023 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 8,2 miliar
Nominal transaksi: Rp 1,27 triliun
Simak cerita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Rincian Zodiak Libra Hari ini 9 Juni, Hindari Miskomunikasi
Polsek Tambora Tangkap Pengendar Narkoba dengan Teknik Undercover Buying
Baim Wong Batal Berangkat Haji Padahal Sudah di Pesawat, Begini Tanggapan dari Pihak Travel
Tak Hanya Terjerat Kasus Penipuan, Rihana-Rihani Juga Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Sewaan
Inara Rusli Habiskan Uang Rp 100 Juta untuk Perawatan Kecantikan karena Merasa Insecure, Demi Pikat Virgoun