RBG.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidak lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, Selasa (13/6).
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Junkyu Menjadi Member Kedua dari Unit Terbaru Treasure 'T5'
Keempat saksi ini memberikan keterangan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Keempat saksi yang hadir yakni ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, ayah Renzino, Rudy Setiawan, temen David Ozora, Renzino Amandius, dan ibu Renzino, Natalia Puspitasari.
Keempat saksi dimintai keterangan secara terpisah.
Baca Juga: Kesel Tak Diberi Rp 3.000, Pria ini Nekat Bakar 2 Truk dan 1 Mobil Brio di Makassar
Dalam kesaksiannya, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap berbagai hal yang dialami putranya.
Salah satunya terkait ancaman dari Mario Dandy sebelum menganiaya. Ia mengatakan, Mario mengancam David dengan cara akan ditembak dan menelepon Brimob.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Jonathan terkait ancaman dari Mario ke David.
Baca Juga: Kebakaran Rumput di Dekat Runway Bandara Kupang Sebabkan Penerbangan Pesawat Alami Keterlambatan
Kemudian, Jonathan menyebut ada ancaman yang diketahuinya setelah memeriksa handphone David.
"Selama ini sudah pernah tahu atau David pernah cerita punya musuh atau pernah mengancam?" tanya jaksa.