nasional

Dimulai Hari Rabu, Kendaaraan Ini Tidak Boleh Melewati Tol dan Jalan Ini Selama Libur Panjang

Rabu, 31 Mei 2023 | 17:24 WIB
Kondisi Arus Lalu Lintas Gerbang Tol Cikunir 6 dan 4 arah Layang MBZ Terpantau Lancar (Twitter/TMCPoldaMetro)

RBG.ID – Libur panjang akan dimulai dari 1-5 Juni mendatang. Pemerintah memperkirakan akan terjadi pemadatan di ruas jalan menuju beberapa objek wisata baik di dalam kota maupun luar kota.

Untuk menghindari kemacetan dan menjaga keselamatan selama berkendara, Direktur Jendral Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri membuat pembatasan operasional angkutan darat.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang, KAI Catat Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Melonjak di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Beberapa kendaraan akan dibatasi operasionalnya selama peringatan libur Hari Lahir Pancasila dan Peringatan Waisak, berikut diantaranya.

  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih;
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan;
  3. Mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

Baca Juga: Libur Panjang Waisak, Jalur Puncak Akan Diberlakukan Ganjil Genap Selama 5 Hari Mulai Rabu 31 Mei Sore

Isi angkutan yang masih diperbolehkan untuk beroperasi selama libur panjang adalah mobil yang mengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok.

Sementara itu ruas tol yang dilarang dilewati oleh mobil yang mengangkut barang-barang yang sudah di atas ialah Jakarta - Cikampek (Jakarta), Cikampek - Purwakarta - Padalarang – Cileunyi (Jawa Barat), dan Cikampek – Palimanan (Jawa Barat).

Baca Juga: Siap-siap, Gaji PNS Direncanakan Naik 2024

Ruas jalan non tol yang dilarang dilewati Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon (Jakarta), dan Cikampek - Purwakarta - Cikalong - Padalarang – Cileunyi (Jawa Barat).

"Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Simak cerita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB