RBG.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan kabar gembira bahwa Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai dicairkan pada 5 Juni 2023 mendatang.
"Iya karena awal Juni libur, jadi (pencairan Gaji ke-13 PNS) mulai (tanggal) 5 Juni," jelas Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, pada Minggu (28/5).
Sebelumnya, Sri Mulyani merinci besaran Gaji ke-13 PNS yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Baca Juga: Mulai Cair 5 Juni 2023, Inilah Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur Gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ucap Menkeu pada Rabu (29/3) lalu.
"PMK untuk THR dan Gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," tambahnya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenkeu Ungkap Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Pada 5 Juni 2023, Ini Alasannya
Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan, komponen Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Terjatuh, Satu Pelaku Pencurian Motor di Bengkel Berhasil Diringkus Petugas Polsek Gunung Sindur
Bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah itu.
Adapun beberapa tahapan pencairan Gaji ke-13 2023 berlaku bagi ASN akan melalui rangkaian proses.
Simak berikut ini tahapan lengkap pencairan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Pensiunan, dan TNI-Polri: