RBG.ID - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Dititipkan ke Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur sejak Jumat (26/5).
Keduanya resmi sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Mereka ditempatkan bersama tahanan dan narapidana lainnya di dalam satu blok.
Baca Juga: Video Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri Viral, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf dan Terima Kasih
“Keduanya ditempatkan di Blok Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) selama 14 hari. Sesuai protap, Mario dan Shane akan diperkenalkan lingkungan Rutan,” ungkap Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno, saat dikonfirmasi, Senin (29/5), seperti dilansir Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).
Akan tetapi, Ali memastikan bahwa Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan mendapat keistimewaan, seperti ditempatkan di sel terpisah. “Keduanya ditempatkan dalam satu kamar bersama tahanan yang lain,” kata Ali.
Ali menambahkan, keduanya wajib menjalani mapenaling sampai 2 minggu ke depan sebelum menempati blok baru sebagai tahanan saat menjalani persidangan. “Tidak, memang sudah protapnya demikian. Ditempatkan di Blok Mapenaling dulu baru nanti masuk ke blok baru,” ujarnya.
Baca Juga: Mario Dandy Dapat Sindiran Akibat Terlihat Pasang Borgol Sendiri, Begini Kata Polda Metro Jaya
“Selama persidangan nanti keduanya akan dititip di Cipinang,” imbuh Ali.
Sebelumnya, Mario Dandy dan Share Lukas melaksanakan proses tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5). Keduanya diserahkan ke Kejari usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Mario Dandy dan Shane Lukas kemudian langsung resmi ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri dan ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (JPC)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.