Sementara itu, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh membenarkan pihaknya menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari KPK.
Baca Juga: Pemilik Ruko di Pluit Beberkan Alasan Dirikan Bangunan yang Makan Bahu Jalan
Mereka dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Benar, dengan masa pencegahan selama enam bulan," ucap Nur Saleh. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.