RBG.ID – Seorang pria yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial TikTok ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen, Aceh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (19/5), mengungkapkan identitas pelaku aksi tak terpuji itu.
Pelaku berinisial S, 54, seorang pedagang, warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial Tiktok. S ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (18/5) sekira pukul 01.00 WIB," jelas Zia Ul Archam.
Perwira pertama Polri itu menceritakan penangkapan S bermula dari informasi ada akun Tiktok atas nama saifulakbar087 diduga menyebarkan video berisi dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bersama personel Polsek Peusangan menyelidiki serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pelaku diketahui berada di rumah," ujar Zia Ul Archam.
Baca Juga: KPU Kebingungan, Aldi Taher Nyaleg dari 2 Partai Sekaligus Dalam Pemilu 2024
Dari hasil penyelidikan itu, tim bergerak ke rumah terduga pelaku.
Kemudian, tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya telepon genggam, selembar kaos hitam serta sebuah kopiah warna emas.
Baca Juga: Selamat! Jisoo BLACKPINK Berhasil Raih Sertifikat 'Melon Hall' Untuk Single Album Solonya 'Me'
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bireuen untuk penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik masih mendalami motif pelaku membuat video dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyebarkannya ke media sosial," ujar Zia Ul Archam.