Seperti diketahui, sopir PO Duta Wisata, Romyani dan kernetnya bernisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang peziarah itu.
“Kami menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka,” kata Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun di Tegal, Kamis (11/5/2023).
AKBP Sajarod mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir dan kernet bus itu dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara atas insiden itu pada Rabu (10/5) kemarin.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Kapolres Tegal, penyidik kepolisian menyimpulkan bahwa kedua tersangka telah lalai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut AKBP Sajarod, sopir bus tersebut saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan,” tutur AKBP Sajarod.(pojoksatu)