Lantaran, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Buat KRL dan Kereta Bandara Tak Layani Penumpang di 2 Stasiun Ini
Penangkapan terhadap AP Hasanuddin itu usai Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti," tegas Ramadhan.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.