nasional

Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ketakutan dan Cari Perlindungan ke Polisi Usai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Senin, 1 Mei 2023 | 15:06 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin minta maaf kepada warga Muhammadiyah usai tulis komentar ancaman pembunuhan. (Istimewa)

Lantaran, komentarnya di media sosial bernada negatif yang menimbulkan kegaduhan.

 Baca Juga: Peringatan Hari Buruh Buat KRL dan Kereta Bandara Tak Layani Penumpang di 2 Stasiun Ini

Penangkapan terhadap AP Hasanuddin itu usai Bareskrim Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan Sara dan/atau menakut-nakuti," tegas Ramadhan.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB