nasional

Upaya Banding Ditolak, Akibat AG Dinilai Jadi Pembuka Jalan Mario Dandy Menganiaya David Ozora

Kamis, 27 April 2023 | 21:08 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15) saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Salman Toyibi/Jawapos)

RBG.ID – Upaya banding terdakwa anak, AG (15) atas kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora ditolak.

Keputusan itu diambil usai pihak AG menyerahkan memori banding, yang di dalamnya berisi bahwa unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hakim menilai, AG justru terbukti memberi jalan atau pembuka tindak pidana penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora pada 20 Februari 2023.

 Baca Juga: Seorang Penumpang Curhat Dilecehkan Petugas KRL, Pihak KAI Sampaikan Permohonan Maaf

Menurut hakim tunggal Budi Hapsari ketika membacakan memori banding itu, pihak AG menyatakan unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.

“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex facti dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” papar hakim Budi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (27/4).

Memori banding itu lalu ditanggapi Hakim Budi yang menyatakan pada 20 Februari 2023, sejatinya AG mengetahui Mario Dandy masih dendam dan emosi kepada David.

 Baca Juga: Alami Krisis Finansial, CEO Uzurocks Entertainment Dikabarkan Sudah Mengundurkan Diri

Akan tetapi, AG di situ bertindak memberi jalan Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan David.

“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” jelas hakim Budi.

Hakim mengatakan AG memberi jalan dengan dalih mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada padanya.

 Baca Juga: Selain Miliki Banyak Uang, Gelandangan yang Diamankan di Kolong Jembatan Panaragan Simpan Cek Rp1,3 Miliar

Kartu pelajar itulah, yang menjadi sarana untuk Mario Dandy bisa bertemu dengan David dan meluapkan emosi yang berakhir pada penganiayaan berat.

“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” ujar hakim Budi.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB