nasional

Ini Alasan Amanda Bawa Laptop Saat Bersaksi Dalam Sidang AG Atas Kasus Penganiayaan David

Selasa, 4 April 2023 | 16:56 WIB
Anastasia Pretya Amanda alias APA (baju putih) bersama pengacaranya Enita Adyalaksmita. (Istimewa)

Terakhir, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perakara.

Kemudian, sidang dijadwalkan untuk eksepsi.

BACA JUGA:Jaksa Dakwa AG dengan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

"Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin," ujar Mangatta setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengungkap, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG.

Salah satunya adalah kondisi David yang tidak kunjung sembuh meski sudah menjalani perawatan lebih dari 30 hari.

David didiagnosa dokter mengalami cedera otak berat sehingga sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan bahkan dirinya sendiri. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB