RBG.ID – Puluhan rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang diblokir mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Hal ini diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekening itu diblokir usai PPATK melakukan penelusuran soal dugaan harta tidak wajar ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
BACA JUGA:Viral Roller Coaster Dufan Macet, Kunci Pengaman Terbuka-Pengunjung Panik Tergantung di Atas Kereta
Soal indikasi itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) yang dalam kasus ini juga melakukan audit investigasi secara internal menanggapi bahwa pihaknya hanya bertugas menangani pelanggaran disiplin pegawai.
Sehingga hukuman yang dijatuhkan hanya berupa administratif, sementara hukuman soal tindak pidana yang dilakukan Rafael Alun menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi (hukuman dari Itjen) sifatnya administrasif. Terkait tindak pidana, ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum seperti KPK,” ujar Awan Nuarawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).
Sebab turut melakukan investigasi, Awan menuturkan hasil audit investigasi yang dilakukan Itjen, jika diperlukan dapat digunakan oleh APH sebagai data pendukung.
Awan tak merincikan apa saja hasil audit itu, lantaran rencananya baru akan diumumkan pada konferensi pers siang ini, Rabu (8/3) di Kantor Kemenkeu.
BACA JUGA:DPR Panggil KPU Guna Bahas Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Ia hanya menyampaikan bahwa Rafael Alun sudah terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.