nasional

Bikin Paspor Haji dan Umrah Kini Tidak Perlu Rekomendasi Kemenag

Minggu, 26 Februari 2023 | 06:47 WIB
Ilustrasi jamaah haji. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

 
RBG.ID — Syarat berupa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembuatan paspor haji dan umrah dicabut.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

Dia menyampaikan, kebijakan itu sempat dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Selasa (21/2) lalu. 

Baca Juga: Temui Orang Tua David, Menteri Keuangan Sri Mulyani Minta Maaf

Pada prinsipnya, kata Silmy, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal untuk jemaah haji dan umrah.

Baik pada saat pembuatan paspor maupun ketika proses keberangkatan dan kepulangan.

”Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," tutur dia dalam keterangan persnya. 

Baca Juga: Perkiraan Pemain Tottenham Hotspur Kontra Chelsea Malam Ini

Silmy menambahkan, persyaratan permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Sedangkan, pencabutan rekomendasi Kemenag tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023. 

Silmy menyebut, pencabutan syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan.

Baca Juga: Resmikan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi II, Presiden: Bisa Buat Tanggul Laut

Dia menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin tak banyak komentar soal kebijakan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB