RBG.ID – Pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo akan mengklarifikasi sumber harta kekayannya yang mencapai hingga Rp 56 miliar.
Kekayaan Rafael tiba-tiba menjadi perhatian karena buntut gaya hidup mewah anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang menjadi tersangka penganiayaan.
“Terkait mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggungan jawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” ujar Rafael Alun Trisambodo dalam tayangan video pendek yang diterima JawaPos.com, Kamis (23/2).
BACA JUGA:Pejabat DJP yang Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Rilis Video Permohonan Maaf
Sebelumnya, Rafael menjadi bulan-bulanan di media sosial karena kekayaannya sebagai pejabat negara dinilai sangat berlebihan, bahkan menyaingi menterinya sendiri.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, ia membukukan kekayaan Rp51 miliar.
Sementara, jumlahnya meningkat pada tahun 2022 menjadi Rp 56 miliar.
Dalam LHKPN itu, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu mempunyai 11 bidang tanah yang tersebar di sejumlah kota yakni Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Totalnya ditaksir mencapai Rp51,9 miliar.
Selain itu, pejabat eselon III itu juga memiliki dua unit mobil.
Anehnya, dalam LHKPN, pejabat itu tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dipakai anaknya.
BACA JUGA:Hotman Paris Buka Suara soal Jenderal di Balik Kasus Sabu Teddy Minahasa
Hanya mobil sedan Toyota Camry seharga Rp125 juta dan Toyota Kijang eharga Rp 300 juta yang dicantumkan dalam LHKPN itu.