RBG.id - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Program yang dijalankan pada periode 2019–2024 itu disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Bekasi Disorot, Segini Besarannya
Pemeriksaan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Usai pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 WIB, Kejagung mengumumkan status hukumnya.
Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di Rutan Salemba.
Dalam perjalanan menuju mobil tahanan, ia sempat menyampaikan pesan singkat untuk keluarganya.
Baca Juga: Timnas Day! Ini 10 Spot Nobar Gratis Indonesia vs Chinese Taipei di Bandung
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan,” ujarnya dikutip RBG.id melalui unggahan YouTube Kompas TV.
Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.
“Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya. Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka menambah panjang daftar perkara besar yang ditangani Kejagung.
Hingga kini, aparat masih mendalami peran pihak lain dalam proyek pengadaan laptop tersebut.***