Senin, 22 Desember 2025

Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp10 Triliun, Eks Mendikbud Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Kejagung

- Kamis, 29 Mei 2025 | 19:50 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (Foto/Ist.)
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (Foto/Ist.)

RBG.id — Kejaksaan Agung resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan.

Proyek pengadaan ini berlangsung pada 2019–2022 dengan total anggaran mencapai hampir Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai sejak 20 Mei 2025, setelah adanya laporan masyarakat dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

“Kami menerima laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop, dan sejak 20 Mei kasus ini naik ke penyidikan,” ujar Harli, Senin (26/5).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp692 Miliar! Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex, 15 Barang Bukti Turut Disita

Pengadaan laptop berbasis sistem operasi ChromeOS ini diduga dipaksakan, meskipun kajian awal teknis pada 2019 menyarankan penggunaan laptop berbasis Windows, karena keterbatasan infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia.

“Chromebook diuji coba pada 1.000 unit dan hasilnya dinilai tidak efektif,” jelas Harli.

Namun, hasil kajian tersebut diganti dengan rekomendasi baru yang mendukung Chromebook.

Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat yang mengarahkan keputusan agar sesuai dengan kepentingan tertentu.

Baca Juga: Penyebab Christiano Pengarapenta Tabrak Mahasiswa FH UGM Terungkap, Diduga Ini Alasan Tewasnya Argo Ericko

28 Saksi Diperiksa

Proyek ini menyedot dana sebesar Rp9,982 triliun, terdiri dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,399 triliun.

Dalam proses penyidikan, 28 saksi telah diperiksa, termasuk dua staf khusus mantan Menteri Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Keduanya juga menjadi objek penggeledahan pada 21 Mei 2025, di mana penyidik menyita laptop, ponsel, hard disk, flashdisk, dan 15 buku agenda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X