Minggu, 21 Desember 2025

Rugikan Negara Rp692 Miliar! Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex, 15 Barang Bukti Turut Disita

- Kamis, 22 Mei 2025 | 11:39 WIB
Kejagung Menetapkan 3 Tersangka Kasus PT Sritex  (instagram @kejaksaan.ri)
Kejagung Menetapkan 3 Tersangka Kasus PT Sritex (instagram @kejaksaan.ri)

RBG.id Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pemberian kredit kepada PT Sritex, Rabu (21/5/2025).

Ketiga tersangka langsung ditahan pihak terkait selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penyidik telah menggeledah kediaman para tersangka.

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita sekitar 15 barang bukti, termasuk laptop, tablet, dan dokumen-dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus ini," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Baca Juga: 17 Bangunan Liar Dibongkar, Pemkab Bogor Lanjutkan Penataan Kawasan Sukaraja

Ketiga tersangka tersebut adalah Dicky Syahbandinata (DS), selaku mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; Zainuddin Mappa (ZM), selaku mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex dari 2005 hingga 2022.

Penyidikan awal menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan belum dibayar (outstanding) senilai Rp3,5 triliun.

Dugaan korupsi ini muncul dari pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank milik pemerintah daerah kepada perusahaan swasta.

Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, kasus ini tetap dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan dana milik negara.

Baca Juga: Istri Iwan Kurniawan Lukminto Siapa? Geger Eks Dirut PT Sritex Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Qohar menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebutkan keuangan daerah sebagai bagian dari keuangan negara.

"Ini baru awal. Proses penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan kepada publik," tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Viral Celeste Anastasya Gunakan Patwal ke Salon Perawatan Kuku, Asisten Pribadi Hotman Paris?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X