Menurut Dr. Maya Pradipta, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, tuntutan 17+8 adalah cermin krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
“Krisis legitimasi ini bisa berbahaya bila tidak direspons dengan langkah nyata. Pemerintah harus memanfaatkan momentum ini untuk melakukan reformasi, bukan sekadar kosmetik politik,” ujarnya.
Banyak pihak berharap agar tuntutan ini menjadi titik balik politik Indonesia.
Gerakan ini bukan sekadar tren sesaat di media sosial, tetapi ekspresi nyata aspirasi rakyat.***