RBG.id – Kasus asusila yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, memasuki babak baru dengan terungkapnya sejumlah fakta terbaru.
Setelah diberhentikan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Fajar kini berstatus tersangka dan menghadapi proses hukum dengan pasal berlapis.
Eks perwira menengah Polri itu dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Huruf a dan b serta Pasal 15 Ayat 1 Huruf e, g, j UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE karena adanya dugaan perekaman dalam kasusnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge, mengungkapkan tujuh fakta terbaru dalam penyelidikan kasus ini:
1. Wajah Pelaku Tidak Tampak dalam Rekaman
Dalam cuplikan video yang diterima kepolisian, hanya wajah korban yang terlihat, sementara wajah pelaku tidak tampak dalam rekaman.
2. Lokasi Kejadian di Hotel di Kupang
Insiden dugaan asusila ini terjadi di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Polisi langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan setelah menerima bukti.
3. Status Jabatan Saat Kejadian
Saat kejadian berlangsung, AKBP Fajar menjabat sebagai Kapolres Ngada setelah sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur.