"Wkwkwk parlemen lawakk, Timnas Day jadi senjata pengalihan isu nihh" balas warganet.
"Giliran pemilu aja lu pada ngemis-ngemis suara rakyat! joget sana sini terjun ke solokan, ancur bener ini negara," sahut yang lain.
Seperti diketahui, Revisi UU TNI yang baru disahkan ini menuai pro dan kontra di masyarakat.
Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut antara lain:
- Pasal 3: Perubahan terkait kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
- Pasal 47: Memungkinkan prajurit aktif menduduki lebih banyak jabatan sipil.
- Pasal 53: Perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Polemik terbesar muncul terkait perluasan peran militer di sektor sipil, yang dikhawatirkan berpotensi mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait pengesahan RUU TNI masih jadi perbincangan hangat di media sosial.***