Dalam Pasal 43 UU TNI yang berlaku sebelumnya, batas usia pensiun ditetapkan sebagai berikut:
- Perwira pensiun pada usia 58 tahun.
- Bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun.
Namun, dalam revisi yang diusulkan, batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama direncanakan akan diperpanjang menjadi 55 tahun.
Selain itu, dalam revisi yang diusulkan, batas usia pensiun bagi perwira juga mengalami perubahan. Usia pensiun perwira akan berkisar antara 58 hingga 62 tahun, tergantung pada pangkat yang disandang.
Khusus untuk perwira bintang empat, keputusan usia pensiun dapat ditentukan berdasarkan kebijakan presiden.
Baca Juga: TNBTS Klarifikasi Larangan Drone Tidak Ada Hubungannya dengan Temuan Ladang Ganja di Bromo
- Adanya Perubahan Kedudukan TNI
Dalam revisi yang diusulkan, pemerintah berencana mengubah kedudukan TNI agar berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Sebelumnya, sesuai Pasal 3 UU TNI yang masih berlaku, TNI berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer serta di bawah koordinasi Departemen Pertahanan dalam kebijakan strategis pertahanan dan dukungan administrasi.
- Perluas Jabatan Sipil TNI
Anggota TNI yang masih aktif diperbolehkan menjabat di 10 kementerian tanpa harus mengundurkan diri.
Berikut rincian lembaganya:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara
- Intelijen Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Sandi Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Dewan Pertahanan Nasional
- Nasional Narkotika
- Mahkamah Agung (MA)
- Search and Rescue (SAR)