RBG.id - Hari ini DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) TNI dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.
Pasalnya, RUU TNI ini disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
Namun, usai RUU TNI tersebut disahkan memicu polemik pro dan kontra di mata masyarakat.
Baca Juga: Daftar 3 Pemain Termuda di Laga Australia Vs Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Termasuk?
"Sebenarnya semuanya sudah terbantahkan karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi fungsi TNI atau Abri tidak akan mungkin terjadi," kata Dave Laksono, dikutip RBG.id dari jambi tribunnews pada Kamis, 20 Maret 2025.
Selain itu, ia menegaskan perluasan jabatan bagi TNI di kementerian atau lembaga hanya menyesuaikan dengan kondisi saat ini, di mana personel TNI memang sudah menduduki posisi di sejumlah instansi tersebut.
Ia juga menepis anggapan, kebijakan ini mengancam supremasi sipil karena tidak ada upaya pemberangusan terhadap prinsip tersebut.
Baca Juga: Warga Jabar Merapat! Begini Cara Perpanjang Pajak Kendaraan Tanpa Tunggakan, Khusus 2024 ke Bawah!
Lalu, apa saja isi RUU TNI yang mengundang Pro dan Kontra?
Salah satu poin dalam RUU TNI yang menjadi sorotan adalah terkait peran ganda atau Dwifungsi ABRI.
Regulasi ini membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di 16 kementerian dan lembaga negara yang sebelumnya memiliki batasan ketat terkait penempatan personel militer di posisi sipil.
Baca Juga: Head to Head Sepanjang Masa Australia vs Timnas Indonesia: 44 Tahun Skuad Garuda Tak Pernah Menang!
- Penambahan batas usia pensiun TNI