nasional

Berikut 14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

Rabu, 19 Maret 2025 | 10:27 WIB
14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang (Dok.RBG/Istimewa)

RBG.ID - Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI baru-baru ini jadi sorotan usai disepakati akan dibawa ke Paripurna untuk jadi undang-undang.

Sebelumnya, diketahui terdapat 16 lembaga yang nantinya dapat diduduki prajurit aktif jika RUU TNI disahkan.

Namun, setelah disepakati pada tingkat satu dalam rapat Panja, terdapat 2 poin yang dihapuskan dari naskah final RUU TNI.

Baca Juga: IHSG Anjlok! Sri Mulyani Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Kedua poin itu meliputi soal penugasan prajurit aktif di KKP dan kewenangan TNI dalam mengurusi penyalahgunaan narkotika.

Apa saja 14 poin yang tersisi? Berikut adalah list 14 lembaga yang kemudian dapat diduduki TNI jika RUU TNI berhasil disahkan dalam Paripurna:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kementerian Sekretariat negara & Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber Dan/Atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK

8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) 

Selain 14 lembaga yang tercantum di atas, prajurit aktif juga diberikan tugas tambahan terkait Operasi Militer Selain Perang dalam RUU TNI.

Baca Juga: KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Ultimatum

Penugasan tersebut meliputi membantu menanggulangi ancaman siber dan menyelamatkan WNI di luar negeri.***

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB