Minggu, 21 Desember 2025

Kabar Baik! RUU TNI Batal Atur Prajurit Aktif di KKP dan Urusi Kasus Narkotika, Ini Alasannya!

- Rabu, 19 Maret 2025 | 10:15 WIB
RUU TNI Batal Atur Prajurit Aktif di KKP dan Urusi Kasus Narkotika, Ini Alasannya! (Dok.RBG/Istimewa)
RUU TNI Batal Atur Prajurit Aktif di KKP dan Urusi Kasus Narkotika, Ini Alasannya! (Dok.RBG/Istimewa)

RBG.ID - Revisi UU Nomor 34 Nomor 2004 tentang TNI atau RUU TNI telah disetujui oleh DPR untuk dibawa ke Paripurna.

Publik sangat marah dengan langkah DPR dalam merapatkan RUU TNI secara diam-diam di hotel mewah. Kini mahasiswa turun ke jalan, memprotes keputusan tersebut.

Namun, di balik disetujuinya RUU TNI tingkat satu dalam rapat Panja, ada dua poin yang dibatalkan di dalamnya.

Baca Juga: IHSG Anjlok! Sri Mulyani Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Adapun dua kewenangan yang dibatalkan terhadap prajurit aktif dalam RUU TNI adalah tentang menempati posisi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengurusan kasus narkotika.

Sebelumnya, kedua kewenangan itu tertuang dalam Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di lembaga sipil dan Pasal 7 ayat 2 terkait operasi militer selain perang.

"Membantu pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekusor, dan zat adiktif lainnya," demikian bunyi usulan dalam Pasal 7 ayat 2 poin b nomor 10.

Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK

Dalam kesepakatan tingkat satu, kedua poin tersebut telah dihapuskan dari naskah final RUU TNI.

Dengan demikian, prajurit aktif tidak dapat menempati posisi di KKP dan mengurusi kasus narkotika.

"Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," kata anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, dikutip RBG dari CNN Indonesia pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Ultimatum

Hasanuddin menyebut kedua poin usulan tersebut dihapus karena dinilai tidak memiliki urgensi yang besar.

"Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke. Malah lebih bagus dari tadinya 16 item menjadi 15 item," kata Hasan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X