RBG.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi isu mundur dari Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran yang ramai diperbincangkan.
Sri Mulyani tidak secara langsung membantah rumor mundur tersebut. Ia hanya mengatakan dirinya sedang fokus bekerja.
Menurut Sri Mulyani fokus mengerjakan tugas yang diemban untuk menjalani kepercayaan yang ia terima dari Presiden Prabowo melalui Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Waduh! DPR Menyetujui Jika RUU TNI Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang
Sri Mulyani saat ini masih mengurusi keuangan negara dan mengatasi permasalahan yang ada di dalamnya, seperti mengelola APBN.
"Saya juga menegaskan, banyak rumor mengenai posisi saya, sampai sekarang saya tetap fokus menjaga tugas negara kepercayaan presiden mengelola APBN secara profesional," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers dikutip RBG dari CNN Indonesia pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya tidak mundur dari Kabinet Merah Putih. Ia tidak mundur dengan tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK
Adapun isu mundur Sri Mulyani dari Kabinet Merah Putih disinyalir karena anjloknya IHSG, sehingga keberadaannya dipertanyakan.
Di sisi lain, kementerian lain pun menerima isu yang sama. Salah satunya yang dialami Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Saya tetap bekerja konsentrasi bekerja dan tidak ada rencana mundur," kata Airlangga.
Baca Juga: Sering Terjadi! Lupa Niat dan Tidak Sahur, Apakah Puasanya Sah? Berikut Penjelasan dari Buya Yahya!
Bersamaan dengan itu, Airlangga juga turut membantah isu Sri Mulyani mundur dari bangku Kabinet Merah Putih.
"Bu Sri Mulyani juga sudah saya komunikasi tadi siang, beliau juga sedang bekerja penuh. Jadi hoaks itu," katanya.***
Artikel Terkait
Rudy Susmanto dan Dedi Mulyadi Bahas Solusi Banjir di Kemen PU, Pemerintah Siapkan Revitalisasi Sungai dan Situ
KLH Keluarkan Sanksi Paksaan Pemerintah, 8 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Ultimatum
Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK
12 Daftar Lokasi Resmi Penukaran Uang Baru di Depok, Maksimal Rp4,3 Juta Per Orang, Ini Rinciannya
Simak 3 Poin Permintaan Fraksi PKS Jika Disahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang, Prinsip Supremasi Sipil