- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima tunjangan PNS
- Karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan
Bagi pekerja swasta, aturan THR adalah sebagai berikut:
- Masa kerja ≥12 bulan: Mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
- Masa kerja
Baca Juga: Perlahan Tapi Pasti, Dokter Richard Lee Bujuk Sang Istri untuk Memeluk Islam dan Menjadi Mualaf
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu.
Denda yang diberikan sebesar 5 persen dari total THR jika perusahaan terlambat membayar.
Selain itu, terdapat juga sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Pemerintah mengimbau perusahaan untuk mematuhi aturan THR demi kesejahteraan pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.***