RBG.id – Kejagung menegaskan bahwa emas batangan yang dicap oleh PT Aneka Tambang (Antam) adalah asli, meskipun diperoleh dari sumber ilegal.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menepis rumor yang beredar mengenai dugaan emas palsu dalam kasus impor emas ilegal yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa 109 ton emas yang menjadi objek penyelidikan bukanlah emas palsu, melainkan berasal dari tambang ilegal atau impor ilegal dari luar negeri.
Baca Juga: Istri Tom Lembong Pantau Sidang Perdana Skandal Korupsi Impor Gula: Yakin Suami Saya Tidak Bersalah
"Emas tersebut bukan palsu, tetapi diperoleh dari penambang liar atau impor ilegal," ujar Ketut Sumedana, dikutip RBG.id dari ANTARA, Sabtu (8/3).
Ketut menambahkan bahwa setiap emas yang akan dicap oleh Antam seharusnya melewati proses verifikasi ketat.
Namun, dalam kasus ini, emas ilegal tercampur dengan emas legal, sehingga berdampak pada pasokan dan harga emas di pasaran.
Baca Juga: Tom Lembong Didakwa atas Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp578 Miliar: Saya Kecewa!
PT Antam Tegaskan Seluruh Produksi Emas Asli
Direktur Utama PT Antam, Nico Kanter, juga memastikan bahwa semua emas yang diproduksi oleh perusahaan antara tahun 2010 hingga 2021 adalah emas asli.
Bahkan, seluruh produk telah melalui sertifikasi ketat dari London Bullion Market Association (LBMA).
"Emas palsu tidak ada, Pak. Semua emas yang diproses telah melalui sertifikasi dan audit yang sangat ketat," tegas Nico dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR.
Ia menjelaskan bahwa produksi emas di Tambang Pongkor, Jawa Barat, hanya mencapai sekitar satu ton per tahun.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Anies Baswedan Ikut Dampingi di Pengadilan?