RBG.id – Dugaan adanya intimidasi terhadap Band Sukatani belakangan ini mencuat usai duo punk asal Purbalingga itu membuat video klarifikasi.
Terbaru, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi memeriksa empat personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terkait dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah mencuatnya kontroversi seputar lagu "Bayar Bayar Bayar", yang dinilai berisi kritik tajam terhadap dugaan pungutan liar oleh oknum kepolisian.
Dilansir RBG.id melalui unggahan di akun X resmi @Divpropam, Propam menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dan transparansi dalam menangani kritik masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Kami sampaikan, sejumlah 4 (empat) personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng & dibantu oleh Biropaminal Divpropam Polri," tulis pernyataan yang dikutip RBG.id pada Sabtu, (22/2).
Polri Jamin Perlindungan untuk Personel Sukatani
Selain melakukan pemeriksaan internal, Polri juga memastikan bahwa dua personel band Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra Indriyati alias Twister Angel, mendapatkan perlindungan.
"Perlu ditegaskan bahwa kami menjamin perlindungan dan keamanan 2 (dua) personel Band Sukatani," lanjut pernyataan Propam.
Hal ini diduga bertujuan untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi tekanan atau ancaman terhadap kedua personel band tersebut.
Sebelumnya, mereka meminta maaf lewat unggahan video klarifikasi kepada Kapolri hingga menarik lagu mereka dari platform digital.
Kasus ini mendapat perhatian luas, banyak pihak mempertanyakan apakah tindakan yang diambil terhadap Sukatani merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
Baca Juga: Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Milik Band Sukatani Boleh Kembali Beredar, Ini Kata Polda Jateng