nasional

Selain Televisi, MUI Targetkan Platform Media Sosial Pantau Siaran Ramadhan 2025

Kamis, 20 Februari 2025 | 06:27 WIB
Ilustrasi sosial media (foto/Ilustrasi pexels.com)

RBG.id - Pemantauan siaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak hanya akan dilakukan pada saluran televisi, namun juga melibatkan media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Infokom, Asrori S. Karni, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap berbagai platform media untuk memastikan siaran yang disiarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Nanti kriteria media sosial dan bagaimana mekanisme pemantauannya sedang dimatangkan oleh Pokja Media Watch Komisi Infokom. Itu dari sisi objek yang dipantau," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Asrori Karni, dikutip RBG.id dari Antara pada Rabu, 19 Februari 2025.

Baca Juga: MUI Kritik Putusan BPJPH Soal Sertifikat Halal Produk Wine dan Beer, Picu Polemik di Kalangan Umat

Langkah ini merupakan bagian dari perluasan cakupan pemantauan yang tidak lagi terbatas pada media tradisional, seperti televisi.

Ia menyebutkan kriteria untuk memantau media sosial serta mekanisme pelaksanaannya sedang disusun oleh tim yang bertugas.

Menurut Asrori, media sosial memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menyebarkan narasi keagamaan, termasuk konten-konten yang terkait dengan Ramadhan 2025.

Baca Juga: Hore, Warga Bisa Klaim dan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Oleh karena itu, MUI akan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk MUI di tingkat provinsi dan beberapa kampus Universitas Islam Negeri (UIN).

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari program "Infokom Go to Campus" yang sebelumnya telah dijalankan dan bertujuan untuk melibatkan civitas akademika dalam proses pemantauan siaran puasa Ramadhan.

Asrori menambahkan, penting untuk memastikan seluruh siaran Ramadhan, baik di televisi maupun media sosial, patuh terhadap regulasi yang ada, khususnya yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: Tak Kuat Nyeri Saat Maag Kambuh? Yuk, Intip Bahan Alami dari Dapur Ini Bisa Redakan Gangguan Lambung dan Gerd dengan Cepat

MUI juga mengharapkan agar konten yang disajikan sesuai dengan sejumlah fatwa yang telah ditetapkan, termasuk aturan mengenai muamalah di media sosial, anti-pornografi, dan penyebaran narasi sehat yang bebas dari kebencian dan fitnah.

MUI telah merumuskan standar pemantauan berdasarkan fatwa-fatwa tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB