nasional

Jangan Lupa! Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 10 Februari 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi program cek kesehatan gratis (Ilustrasi/freepik)

RBG.ID - Masyarakat Indonesia bisa mengikuti cek kesehatan gratis dari pemerintah mulai hari ini Senin 10 Februari 2025 di puskesmas dan klinik kesehatan terdekat.

Nah, untuk lebih jelas simak syarat dan cara daftar cek kesehatan gratis 2025 di akhir artikel.

Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang digagas pemerintah ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Beberkan Dugaan Perselingkuhan Sang Suami, Iris Wullur Mengaku Sempat Dapat Ancaman

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan program cek kesehatan gratis ini hanya sebatas screening kesehatan, tidak sampai tahap diagnosis dan pengobatan.

"Yang dilakukan sekarang adalah screening, bukan diagnosa. Untuk jadi diagnosa itu kita bilang sebaiknya udah BPJS. Supaya nanti bisa di-cover dengan perawatan BPJS," ujar Budi dikutip Kompas Tv, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.

Agar bisa mengikuti cek kesehatan gratis, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengunduh dan membuat akun pada aplikasi SATUSEHAT Mobile terlebih dulu.

Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Pastikan Tak Ada Dokumen Terbakar Akibat Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN

Di aplikasi tersebut, pemilik akun akan mendapat tiket pemeriksaan kesehatan gratis, dilengkapi dengan notifikasi yang dikirim H-30, H-7, H-1, dan pada hari-H ulang tahun.

Kemudian pada H-7 sebelum ulang tahun, Anda akan lebih dulu menerima kuesioner skrining kesehatan yang perlu diisi secara mandiri.

Tiket pemeriksaan kesehatan gratis bisa digunakan di faskes tingkat pertama, berlaku maksimum 30 hari setelah hari ulang tahun (H+30).

Baca Juga: Jersey Baru Timnas Indonesia Kurang Nyerap Keringat, Patrick Kluivert Minta Erspo Ganti Bahan

Syarat ikut cek kesehatan gratis saat ulang tahun

Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, berikut syarat cek kesehatan gratis saat ulang tahun.

  • Memiliki aplikasi Satu Sehat Mobile yang bisa diunduh lewat App Store dan Play Store.
  • Memiliki BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.
  • Masa berlaku skrining kesehatan gratis berlaku 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
  • Khusus bayi, skrining kesehatan gratis dilakukan dalam waktu 24 jam atau dua hari setelah persalinan.
  • Membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  • Membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi balita dan anak prasekolah.
  • Memiliki tiket pemeriksaan di aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp.
  • Mengisi formulir kuesioner skrining mandiri.

Baca Juga: Vokal Kritik Pemerintah, Rocky Gerung Ungkap Sering Diteror: Rumah Dilempari, WhatsApp Disadap

Cara daftar cek kesehatan gratis saat ulang tahun

Apabila sudah memenuhi persyaratan di atas, berikut cara cek kesehatan gratis saat ulang tahun yang bisa dicoba.

  • Unduh aplikasi Satu Sehat Mobile di ponsel dan mengisi biodata diri.

  • Apabila masyarakat mengalami kesulitan mendaftar melalui aplikasi, bisa menghubungi nomor WhatsApp di 081278818812.

  • Pilih tanggal skrining kesehatan lewat aplikasi Satu Sehat Mobile atau nomor WhatsApp 081278818812.

Baca Juga: Selangkah Lagi Gabung Klub Liga Jepang Yokohama F Marinos, Sandy Walsh: Mimpi Akan Menjadi Kenyataan

  • Bayi baru lahir didaftarkan oleh petugas kesehatan melalui laman Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK).

  • Masyarakat yang sudah mendaftar akan mendapatkan pesan untuk mengikuti skrining kesehatan gratis saat ulang tahun pada H-30, H-7, H-1, dan hari ulang tahun.

  • Anda akan diminta mengisi kuesioner secara mandiri lewat pesan yang dikirimkan H-7 sebelum ulang tahun.

  • Bawa seluruh dokumen persyaratan saat datang ke fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan lewat aplikasi Satu Sehat Mobile.

  • Anda akan dilayani untuk pemeriksaan kesehatan gratis saat ulang tahun.

Demikian informasi tentang syarat dan cara daftar cek kesehatan gratis 2025, semoga membantu.***

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB