RBG.id - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, angkat bicara soal kontroversi pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menurutnya, kasus ini sudah seharusnya ditangani sebagai tindak pidana, bukan sekadar urusan administratif dan teknis.
“Ini jelas tindak pidana, merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal,” tulis Mahfud dikutip RBG.id melalui akun media sosialnya pada Minggu, (26/1).
Ia juga menyoroti lemahnya respons aparat penegak hukum terhadap kasus ini, padahal dugaan kolusi dan korupsi dalam penerbitan sertifikat ilegal sangat kuat.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Mutilasi Wanita PL dalam Koper di Ngawi Ternyata Suami Siri, Ini Tampangnya
“Ini bukan sekadar soal membongkar pagar. Ada indikasi penyerobotan ruang publik yang disertai pelanggaran hukum serius. Tapi, kenapa belum ada tindakan hukum nyata?” kritik Mahfud.
Pemerintah Ambil Tindakan
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala BPN Nusron Wahid memastikan bahwa pemerintah telah membatalkan legalitas sekitar 50 sertifikat yang bermasalah.
Baca Juga: Donald Trump Ingatkan Israel dan Hamas Soal Gencatan Senjata: Jangan Main-main atau Kena Akibatnya
Salah satu sertifikat yang dicabut adalah milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Menurut Nusron, penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut cacat secara prosedur maupun materiel karena melanggar aturan batas daratan dan garis pantai.
“Proses pembatalan ini membutuhkan waktu, tetapi kami akan menyelesaikannya secepat mungkin,” ujarnya.