RBG.id - Masih ingat dengan kasus korupsi e-KTP? Baru-baru ini tersangka buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos berhasil ditangkap.
Diketahui, kabar penangkapan Paulus Tannos ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto yang mengungkap Paulus Tannos dibekuk di Singapura.
Juru bicara KPK menyampaikan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait proses ekstradisi Paulus.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan hukum yang perlu diselesaikan sebelum proses ekstradisi dapat dilakukan.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Fitroh Rohcahyanto, dikutip RBG.id dari detiknews pada Jumat, 24 Januari 2025.
Lebih lanjut, saat ini KPK sudah melakukan koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan untuk mendukung ekstradisi tersangka buron ke Indonesia agar secepatnya bisa dibawa ke persidangan.
Baca Juga: Sambut Imlek 2025, Berikut Ini Tradisi Khas dan Unik dari Berbagai Negara Rayakan Tahun Baru Cina
Diketahui sebelumnya, Paulus Tannos yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019, terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Saat itu, Paulus Tannos menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. KPK menduga ia bersama sejumlah pihak melakukan praktik kongkalikong demi memenangkan proyek tersebut.
Menurut KPK, pertemuan-pertemuan yang digelar oleh pihak terkait diduga menghasilkan aturan teknis tertentu untuk mengatur jalannya proyek, bahkan sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.
Dari kasus korupsi e-KTP, perusahaan milik Paulus Tannos, PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, nama Paulus Tannos juga disebutkan dalam putusan hakim terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang telah lebih dulu divonis bersalah terkait skandal tersebut.