Segala aktivitas di ruang laut, termasuk di wilayah pesisir, harus mendapatkan izin dari KKP, terutama izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Kegiatan di ruang laut tidak boleh sembarangan. Dari pesisir hingga ke laut, semua harus melalui prosedur perizinan yang berlaku," tegas Trenggono.***