RBG.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan kekhawatiran terkait pemasangan pagar laut 30 KM di kawasan pesisir Tangerang, Banten.
Ia mencurigai bahwa pagar tersebut sengaja dibuat untuk menciptakan daratan hasil sedimentasi alami, yang kemudian dapat dimanfaatkan sebagai lahan reklamasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono saat menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin (20/1).
"Saya perlu sampaikan bahwa di dasar laut tidak boleh ada sertifikat hak milik atau hak guna bangunan. Itu jelas ilegal," kata Trenggono dalam keterangan yang dikutip RBG.id dari Antara pada Selasa (21/1)
"Pemagaran ini dilakukan agar tanah semakin lama semakin naik, hingga membentuk daratan baru,". lanjutnya.
Dugaan Reklamasi Alami
Baca Juga: Tilang Manual Diganti Sistem Cakra Presisi, Razia Gabungan Masih Berlaku?
Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut menahan pergerakan tanah yang terbawa ombak, sehingga memungkinkan terbentuknya daratan baru.
Ia menggambarkan fenomena ini sebagai reklamasi alami yang terjadi secara perlahan.
Menurut laporan yang telah disampaikan kepada Presiden, daratan yang bisa terbentuk di area tersebut dapat mencapai luas 30 hektare.
Menteri KKP juga menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di wilayah dasar laut dianggap tidak sah karena melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.